Perkembangan sistem administrasi wilayah
Indonesia
a.
Masa awal kemerdekaan tahun 1945
Wilayah
Indonesia
terdiri dari 8 provinsi yaitu:
1.
Sumatera 5. Sunda Kecil
2.
Jawa Barat 6. Maluku
3.
Jawa Tengah 7. Sulawesi
4.
Jawa Timur 8. Kalimantan
b.
Masa mempertahankan kemerdekaan tahun
1945 – 1949
Indonesia
mengalami perubahan pengaturan wilayah karena Belanda kembali ingin menguasai Indonesia
yang akhirnya membentuk negara-negara boneka. Belanda mengakui Indonesia
dalam bentuk RIS, yang akhirnya terbentuk 16 provinsi yaitu:
1.
Negara Sumatera Selatan
2.
Daerah Otonom Dayak Besar
3.
Daerah Otonom Riau
4.
Negara Indonesia Timur
5.
Negara Pasundan
6.
Negara Madura
7.
Daerah Otonom Kalimantan
Timur
8.
Daerah Otonom Kalimantan
Barat
9.
Negara Sumatera Timur
10.
Daerah Otonom Jawa Tengah
11.
Daerah Otonom Kalimantan
Tenggara
12.
Negara Jawa Timur
13.
Daerah Otonom Belitung
14.
Daerah Otonom Banjar
15.
Daerah Otonom Bangka
16.
Negara Republik Indonesia
c.
Masa demokrasi terpimpin dan orde lama
tahun 1950 – 1966
Terjadinya
pemekaran dari beberapa provinsi yang akhirnya terbentuklah 24 provinsi yaitu:
1.
DI Aceh 13. Bali
2.
Sumatera Utara 14. Nusa Tenggara Barat
3.
Sumatera Barat 15. Nusa Tenggara Timur
4.
Riau 16. Kalimantan Selatan
5.
Jambi 17. Kalimantan
Tengah
6.
Sumatera Selatan 18. Kalimantan
Timur
7.
Lampung 19. Kalimantan
Barat
8.
Jawa Barat 20. Sulawesi
Utara
9.
DKI Jakarta 21. Sulawesi
Tengah
10.
Jawa Tengah 22. Sulawesi
Selatan
11.
DI Yogyakarta 23. Sulawesi
Tenggara
12 Jawa Timur 24. Maluku
d.
Masa orde baru tahun 1966 – 1998
Kembali
terjadi pemekaran sehingga terbentuk 27 provinsi yaitu:
1.
DI Aceh 15. Nusa Tenggara Barat
2.
Sumatera Utara 16. Nusa Tenggara Timur
3.
Sumatera Barat 17. Kalimantan
Barat
4.
Riau 18. Kalimantan
Tengah
5.
Jambi 19. Kalimantan
Timur
6.
Bengkulu 20. Kalimantan
Selatan
7.
Sumatera Selatan 21. Sulawesi
Utara
8.
Lampung 22. Sulawesi
Tengah
9.
DKI Jakarta 23. Sulawesi
Selatan
10.
Jawa Barat 24. Sulawesi
Tenggara
11.
Jawa Tengah 25. Maluku
12.
DI Yogyakarta 26. Irian Jaya
13.
Jawa Timur 27. Timor-Timur
14.
Bali
e.
Masa reformasi tahun 1998 – sekarang
Tahun
1999 Timor-timur memisahkan diri dari Indonesia
Pada
masa reformasi banyak terjadi pemekaran provinsi yaitu:
1. NanggroeAceh
Darussalam
2. Sumatera
Utara 21. Kalimantan
Tengah
3. Sumatera
Barat 22. Kalimantan
Timur
4. Riau 23. Kalimantan Selatan
5. Kepulauan
Riau 24. Sulawesi
Utara
6. Jambi 25. Gorontalo
7. Bengkulu 26. Sulawesi
Tengah
8. Sumatera
Selatan 27. Sulawesi
Barat
9. Bangka
Belitung 28. Sulawesi
Selatan
10. Lampung 29. Sulawesi
Tenggara
11. DKI
Jakarta 30. Maluku
12. Banten 31. Maluku Utara
13. Jawa
Barat 32. Papua
14. Jawa
Tengah 33. Irian Jaya
Barat
15. DI
Yogyakarta
16. Jawa
Timur
17. Bali
18. Nusa
Tenggara Barat
19. Nusa
Tenggara Timur
20. Kalimantan
Barat
2.
Perkembangan wilayah laut territorial
a.
Konvensi hukum laut internasional
Pemerintah
Republik Indonesia melalui
perdana mentrinya waktu itu Ir. Djuanda menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan
yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak
tersendiri. Untuk mengukuhkan azaz Negara kepulauan ditetapkan UU no 4 / prp
tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Sejak tahun 1960 berubahlah luas wilayah dari ± 2 juta Km² menjadi ± 5 juta Km²
dengan 65% wilayahnya terdiri atas laut.
Berdasarkan
konvensi hukum laut internasional di Jamaika tahun 1982 perairan laut Indonesia
dibagi atas 3 bagian yaitu:
1.
Batas laut territorial yaitu 12 dari
titik terluar sebuah pulau kelaut bebas. Teritorial adalah hukum suatu daerah
2.
Batas landas kontinen sejauh 200 mil
dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
Landas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ketengah laut dengan
kedalaman tidak lebih dari 200 meter
3.
Zona ekonomi ekslusif (ZEE) ditarik dari
titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil
b.
Usaha mencegah kerusakan laut
Cara mencegah kerusakan laut
1.
Membatasi penggunaan beberapa macam alat
penangkap ikan
2.
Dilarang menggunakan pukat harimau untuk
menangkap ikan
3.
Memperhatikan daerah, jalur dan musim
penangkapan
4.
Mencegah pencemaran dan kerusakan,
melakukan rehabilitasi dan budi daya sumber daya ikan
5.
Membatasi daerah penangkapan
Belum ada tanggapan untuk "Perkembangan sistem administrasi wilayah Indonesia"
Post a Comment